Sidang kasus pembunuhan tersebut, berjalan lancar dengan pengamanan dari aparat Kepolisian dan TNI serta petugas dari Kejari Subang.
Sidang akan gelar krmbali pada Kamis mendatang dengan agenda eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa.
Dalam perkara ini terdakwa Yosep Hidayah, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman seumur Hidup
Page 2 of 2