• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Januari 28, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan

Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan

Asep Budi by Asep Budi
26 Januari 2026
in Hukum, TNI-POLRI
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SLEMAN || Bedanews.com – Kasus Hogi Minaya (44), warga Sleman yang menabrak pelaku jambret hingga meninggal dunia, masuk tahap pelimpahan ke Kejari Sleman. Polisi menyebut, tindakan tersangka bukan pembelaan seimbang, melainkan noodweer akses atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Berkas perkara dilimpahkan Polresta Sleman ke Kejari Sleman pada Rabu (21/1/2026). HM kemudian berstatus tersangka. Istrinya, Arsita Minaya (38), memohon agar suaminya tidak ditahan dan bersedia menjadi penjamin. Jaksa akhirnya menetapkan tahanan kota dengan gelang GPS di kaki tersangka.

Melalui keterangannya, Senin (26/1), Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menjelaskan, proses hukum berjalan setelah ada dorongan dari penasihat hukum korban yang meminta kepastian hukum. Penyidik juga menggunakan keterangan ahli dari UGM.

“Dari bukti CCTV dan keterangan saksi, disimpulkan perbuatan itu bukan noodweer. Yang terjadi adalah noodweer akses, pembelaan terpaksa yang melampaui batas,” ujar Kombes Edy Setyanto.

BeritaTerkait

Kerja Lembur Wujud Nyata TNI dan Masyarakat Antusias, Dalam Menyukseskan Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Ponorogo

27 Januari 2026

Kejuaraan Tenis HUT Ke-80 Persit di Surabaya, Ajang Kebersamaan dan Sportivitas

27 Januari 2026

Ia menambahkan, penyidik sudah membuka ruang mediasi atau restorative justice melalui penasihat hukum kedua pihak. Namun tidak tercapai kesepakatan.

Selama proses penyidikan di Polresta Sleman, HM tidak pernah ditahan. Barang bukti juga sempat dipinjamkan kembali dalam dua hari. Kasus ini kini masuk tahap penuntutan di Kejari Sleman. (Red).

Previous Post

Doa Bersama Kodaeral X, Bentuk Penghormatan dan Belasungkawa Atas Gugurnya Prajurit Marinir

Next Post

Dankodaeral XIII Gelar Temu Pagi Bersama Jajaran

Related Posts

TNI-POLRI

Kerja Lembur Wujud Nyata TNI dan Masyarakat Antusias, Dalam Menyukseskan Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Ponorogo

27 Januari 2026
TNI-POLRI

Kejuaraan Tenis HUT Ke-80 Persit di Surabaya, Ajang Kebersamaan dan Sportivitas

27 Januari 2026
TNI-POLRI

Komitmen Tegakkan Hukum, TNI AL-Forkopimda Kota Semarang Laksanakan Pemusnahan 133,5 Ton Bawang Bombay Ilegal

27 Januari 2026
TNI-POLRI

Dandim 0806/Trenggalek Pastikan Progres Koperasi Desa Merah Putih di Ngepeh

27 Januari 2026
Headline

Liga 4, Kapolres Demak: Tak Ada Pertandingan Sepadan dengan Nyawa Manusia

27 Januari 2026
TNI-POLRI

Kapendam III/Siliwangi Bahas Penguatan SDM Media Bersama PWI Pokja Kota Bandung

27 Januari 2026
Next Post

Dankodaeral XIII Gelar Temu Pagi Bersama Jajaran

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021