Permintaan agar Kapolresta Sleman lebih berhati-hati dalam komunikasi publik, juga bukan persoalan sepele. Di era keterbukaan informasi, setiap pernyataan pejabat penegak hukum membentuk persepsi keadilan masyarakat. Kepastian hukum yang disampaikan dengan bahasa dingin dan legalistik, tanpa sensitivitas keadilan, justru berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Lebih jauh, perkara Hogi Minaya harus dibaca sebagai cermin reformasi hukum. Reformasi tidak diukur dari banyaknya undang-undang baru, melainkan dari kemampuan aparat menerjemahkan kepastian hukum secara berkeadilan dan berperikemanusiaan.
Jika perkara ini tetap dilanjutkan ke pengadilan, negara mengirim pesan berbahaya bahwa warga yang melawan kejahatan dapat dikriminalisasi. Sebaliknya, jika dihentikan sebagaimana rekomendasi Komisi III DPR RI, negara sedang menegaskan bahwa kepastian hukum yang adil adalah pilar negara hukum demokratis.











