Kasus Hogi Minaya sejak awal menyimpan ironi serius. Seorang warga negara yang bereaksi spontan membela istrinya dari tindak kejahatan, justru dijerat dengan pasal kecelakaan lalu lintas, sementara konteks kejahatan asalnya direduksi menjadi sekadar urusan administratif. Pendekatan semacam ini menjadikan kepastian hukum berjalan tanpa keadilan, dan menempatkan korban dalam posisi yang justru dikriminalisasi.
Penekanan Komisi III terhadap Pasal 53 ayat (2) KUHP baru patut dicatat sebagai tonggak perubahan paradigma penegakan hukum. Pasal ini secara eksplisit memerintahkan penegak hukum untuk mengutamakan keadilan dalam penerapan kepastian hukum. Aparat tidak lagi dibenarkan berlindung di balik frasa “unsur pasal terpenuhi” tanpa mempertimbangkan konteks sosial, psikologis, dan moral dari suatu peristiwa hukum.











