RDPU Komisi III DPR RI pada 28 Januari 2026 kemarin, menjadi momentum penting koreksi penegakan hukum. Untuk pertama kalinya, lembaga pengawas parlemen secara terbuka dan tegas menyatakan bahwa perkara Hogi Minaya memiliki dasar hukum yang kuat untuk dihentikan. Penilaian ini tidak lahir dari empati semata, melainkan dari pembacaan normatif yang jernih terhadap KUHAP baru dan KUHP baru.
Tiga poin kesimpulan Komisi III menegaskan satu pesan utama yaitu kepastian hukum harus dijalankan dalam bingkai keadilan substantif. Permintaan penghentian perkara yang merujuk Pasal 65 huruf m UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta alasan pembenar dalam Pasal 34 KUHP menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia telah menyediakan ruang yang memadai bagi aparat penegak hukum untuk bertindak adil. Persoalannya bukan pada kekosongan norma, melainkan pada keberanian menafsirkan dan menerapkan hukum secara bertanggung jawab.











