Poinnya adalah komunikasi dan pesan harus jelas. Karena masyarakat adalah objek utama dari kebijakan itu. Sehingga mereka harus tahu produk apa saja yang ditarik.
Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, pemerintah dan Kemenkes tidak boleh memberikan informasi yang berubah-ubah dan membingungkan.
Sebelumnya, Kementerian Kesehata menginstruksikan kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi obat sirup untuk sementara waktu, imbas dari adanya kasus gangguan ginjal akut misterius.
Kemenkes juga meminta tenaga kesehatan tidak meresepkan obat sirup kepada pasien, serta apotek agar tidak menjual obat sirup.
Instruksi itu tertuang dalam surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.













