“Untuk meraih suara di Kecamatan Sungai Raya, Bupati meminta pemasangan jaringan pipa di wilayah tersebut,” jelas Iwan.
Namun, ketika Iwan menanyakan mengenai kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK), MM mengarahkan urusan tersebut kepada Direktur PDAM, dan meminta Iwan untuk membuat Memorandum of Understanding (MoU). MoU itu kemudian ditandatangani oleh MM, sehingga proyek dimulai di 13 titik pengerjaan.
“Setelah menyelesaikan persyaratan administratif, saya memulai pengerjaan proyek,” ungkap Iwan.
Sepanjang pengerjaan, Iwan berulang kali menanyakan SPK kepada MM, tetapi tidak pernah mendapatkan jawaban yang memuaskan. “MM terus meyakinkan bahwa pembayaran adalah tanggung jawabnya sebagai Bupati, dan meminta kami untuk terus bekerja,” kata Iwan.











