BANDUNG, BEDAnews – Iwan Darmawan, kontraktor dari Pontianak, melaporkan Bupati Kubu Raya, MM, atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya tahun 2013. Iwan menyatakan bahwa sisa pembayaran proyek sebesar Rp 1,585 miliar belum dibayarkan hingga saat ini.
Dalam konferensi pers yang digelar di Bandung pada Jumat (24/5/2024), pengacara Iwan, Zahid Zohar Awal, SH., menjelaskan kronologi kejadian. Pada awalnya, Iwan ditawari oleh Uray Wisata, Direktur Utama PDAM Kubu Raya, untuk mengerjakan proyek tersebut dengan pendanaan pribadi kontraktor.
Iwan kemudian bertemu dengan MM di kediamannya di Jalan Tanjungsari No. 169, Bansir Laut, Pontianak Tenggara. Pada pertemuan itu, MM meyakinkan bahwa proyek tersebut penting untuk menggalang dukungan masyarakat di Kecamatan Sungai Raya menjelang pencalonannya kembali sebagai Bupati.











