Ia melanjutkan, setelah korban memastikan bahwa, itu benar-benar kendaraannya, korban langsung mengejar pelaku dengan menggunakan sepeda motor milik temannya. Pelaku akhirnya ketangkap dan diserahkan ke Polsek Mijen.
“Penyidik mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Jupiter Z, STNK dan BPKB serta kunci T yang digunakan untuk melakukan pencurian,” lanjut Khoirul Anam.
Khoirul Anam menambahkan, Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar memarkirkan kendaraan ditempat aman dan terawasi, serta kunci ganda,” pungkasnya. (Red/Munthohar/Ershi).