Menurutnya, hal ini merupakan dampak dari banyaknya interkasi dan mobilitas warga masyarakat yang masih kurang disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan meskipun pemerintah sudah menghimbau dan memperingatkannya.
“bahwa dengan perkembangan situasi dan kondisi tentang covid-19 dan saya bicara hanya cimahi saja ya karena secara umum tanah jawa ini kan merah. Tetapi untuk cimahi saat ini masih zona orange perhari ini masih orange, tapi 4 strip lagi bisa masuk zona merah jika tidak bisa dikendalikan.” tandasnya.
Berkenaan dengan arahan yang tertulis dalam Instruksi Mendagri Nomor 13 tahun 2021, Ngatiyana menyampaikan, Keputusan dari pelaksanaan PPKM mikro jilid kesepuluh ini adalah, satu; PPKM Satgas PPKM di Tingkat Kelurahan supaya mengajak RW nya yang zona merah supaya dijaga menggunakan satu pintu keluar masuk sehingga pendatang yang masuk dapat terkontrol. Kedua; Aktivitas Satgas Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar lebih aktif mengadakan patroli intensif ditempat-tempat kerumunan-kerumunan, juga termasuk pasar-pasar modern yang harus tutup pada pukul 21.00 WIB, termasuk juga pasar tradisional, pasar tumpah. Ketiga: akan dilakukan penyemprotan disinfektan di wilayah Kota Cimahi (utara, tengah, selatan).











