CIMAHI, BEDANews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memutuskan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro tahap kesepuluh mulai 15 – 28 Juni 2021. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Demikian diutarakan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana usai memimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap Delapan di Kota Cimahi, di Aula Gedung A Komplek Perkantoran Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, pada Selasa (15/06/2021).
Disampaikan Plt. Wali Kota Ngatiyana, selama pelaksanaan PPKM Mikro tahap sembilan masih terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 di Kota Cimahi seiring dengan meningkatnya kasus positif Covid-19 di tanah jawa, termasuk wilayah Jawa Barat yang beberapa daerahnya berada di zona merah. Kota Cimahi sendiri saat ini berada di Zona Orange kasus yang terkonfirmasi positif meningkat sebanyak 68 kasus sehingga seluruhnya berjumlah 6.602 kasus.











