KAB. BANDUNG — Menanggapi Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021, politisi Senior PAN, H. Kasjvul Anwar, meminta kepada masyarakat untuk menolak aturan itu dengan keras. Alasannya dapat merusak moral anak bangsa dan berindikasi melegalitaskan sex bebas atau hubungan tanpa nikah.
Kasjvul menegaskan, aturan itu tidak layak untuk di Indonesia karena bisa merusak tatanan kultur ketimuran yang mengedakan etika dan kemurnian moral.
“Dengan diberlakukannya peraturan tersebut sama saja dengan menjerumuskan generasi muda untuk berbuat dosa,” katanya melalui telepon, Rabu 10 November 2021.
Aturan itu sebelumnya pernah dilayangkan pada waktu zaman Orde Baru, lanjut dia, tapi karena ada penolakan keras dari tokoh agama, tidak jadi diajukan. Sekarang mencuat lagi dengan berbagai keterangan yang bersifat menutupi tapi tujuannya sama memberlakukan sex bebas.