Jaksa gadungan tersebut kemudian menawarkan bantuan bahwa kasus tersebut tidak akan ditangani bila para Kepala Desa bersedia memberikan sejumlah uang.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiyansyah, S.H., M.H mengatakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menyediakan nomor Hotline pengaduan untuk masyarakat di nomor 0811-2281-1118, jadi masyarakat dapat langsung mengecek mengenai kebenaran apakah oknum tersebut apakah benar-benar Anggota Kejaksaan atau gadungan.
“Apabila ada oknum yang mengaku sebagai Jaksa atau mengatasnamakan dari Kejaksaan agar jangan langsung percaya, ” ujarnya.
Mumuh menambahkan dengan program Jaksa Agung ST Burhanudin bahwa Jaksa Garda Desa diharapkan, Jaksa dapat menjadi garda terdepan untuk dapat menjadi implentasi instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan RI dalam membangun kesadaran masyarakat desa melalui program Jaga Desa.











