SITA MIRAS-Jajaran Satpol PP saat merazia warung-warung yang berjualan miras & es mony. (Foto Ist).
“Hal ini dilakukan dalam rangka Trantibum Linmas, juga sesuai perintah Ibu Bupati dr. Hj. Esti’anah, Satpol PP Demak bersama aparat gabungan TNI-Polri,” ungkap Agus kepada wartawan melalui keterangannya, Senin (10/2/25).
Komandan Agus Sukiyono menjelaskan, kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Kabupaten Demak No. 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan (Karaoke), Peraturan Daerah Kabupaten (Perda) Demak No. 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Kegiatan operasi ini menyasar sebanyak 9 tempat Karaoke dan warung penjualan MIRAS.
PENYEGELAN-Jajaran Satpol PP Demak menyegel Karaoke Liar yang melanggar. (Foto Ist).