“Kepada Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja (PPK Satker) TNI AD dan mitra penyedia barang, agar melaksanakan kontrak dengan sebaik-baiknya serta mewaspadai potensi penyimpangan seperti manipulasi, mark-up, atau penyelewengan yang dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari,“ ujar Kasad.
Total nilai pengadaan barang dan jasa TNI AD untuk tahun anggaran 2025 mencapai Rp. 7,98 Triliun, meliputi berbagai kontrak strategis dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dirancang untuk mendukung tugas pokok TNI AD dan kebutuhan prioritas lainnya. (Red/Dispenad).
Page 3 of 3












