KAB. BANDUNG || bedanews.com — Merasa dirugikan dengan tindakan RS Unggul Karsa Medika, beberapa karyawannya melakukan audensi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Rabu 19 Oktober 2022, yang dijanjikannya untuk melakukan pertemuan kembali pada Rabu minggu depan dan akan dihadirkan pihak dari RS UKM untuk mencari solusi dari permasalahan itu.
Tidak puas dengan keputusan dari Disnaker, Kuasa Hukum dan Rekan Bambang Marbun dari Daan Mogot Jakarta, yang mewadahi kekecewaan para karyawan, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Bandung dengan harapan bisa bertemu untuk melakukan dialog dengan Komisi D.
Bambang mengatakan, 40 (empat puluh) orang pekerja di UKM dipecat tanpa alasan bahkan tanpa pesanggon sedikit pun. Jelas hal ini, menurutnya, sangat melanggar hukum dan bisa terkena sanksi penjara minimal 1 (satu) tahun dan maksimal 4 (empat) tahun kurungan. “Selain itu, para karyawan yang di PHK ini tidak diberikan apa-apa oleh pihak RS UKM. Untuk itu kami menuntut agar hak mereka bisa diberikan sesuai dengan ketentuan juga statusnya saat ini,” katanya di Gedung DPRD.
Jumlah karyawan tetap yang di PHK sesuai data ada 24 orang, sementara karyawan kontrak ada 14 orang yang merupakan perwakilan dari rekan-rekannya. Harapan Bambang, masalah ini bisa segera diselesaikan agar para karyawan itu bisa mendapatkan haknya.
“Kasihan mereka sudah dua bulan ini menjadi penggangguran dan tidak menjalani hidup karena tidak punya pekerjaan,” ujarnya.
Salah seorang perwakilan karyawan, Ryan, menyebutkan, status dirinya serta rekan-rekannya masih kurang jelas. Kalau memang di PHK, semestinya ada alasan tertuang, selanjutnya memberikan hak karyawan sesuai dengan aturan. Jangan sampai alasannya tidak ada nasib para karyawan pun jadi terkatung-katung.
“Kami hanya berharap apa yang menjadi hak kami disesuaikan dengan masa kerja bisa segera diberikan oleh Direktur RS UKM secepatnya. Apalagi status kami sekarang tidak mempunyai penghasilan,” ungkap Ryan.
Sementara Bambang tetap bersikukuh ingin ada perwakilan anggota DPRD yang bisa menerimanya. Ia mengaku sudah melayangkan surat permohonan audensi seminggu yang lalu melalui jasa JNE, tapi belum menerima tanggapan dari DPRD. “Ini masalah hidup. Jadi kami menginginkan ada wakil rakyat yang mau menerima kami untuk menyampaikan aspirasi serta meminta tanggapannya,” tegas Bambang.
Dikarenakan semua anggota DPRD sedang rapat di Bandung, sebagai alternatif, Kabag Perundang-undangan, Hj. Nia, menerima audensi mereka, dan memberikan penjelasan mengenai ketidakberadaannya para anggota DPRD.***












