Tindak Pidana Mineral dan Batubara
Modus operandi tindak pidana Mineral dan Batubara kian beragam antara lain melakukan kegiatan penambangan diluar koordinat Wilayah Ijin Usaha Pertambangan, pertambangan yang masa Ijin Usaha Pertambangannya sudah berakhir, kegiatan pertambangan berkedok percetakan sawah baru dan pembangunan perumahan komersil.
Dalam beberapa kasus, modus pemalsuan dokumen untuk menyiasati laporan batubara. Sehingga data volume dan jenis batubara yang tercantum dalam dokumen tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Oleh karena itu strategi pemberantasan tindak pidana Karhutla, tindak pidana Perikanan dan tindak pidana Minerba khususnya dalam hal penegakan hukum, yaitu dilakukan dengan pendekatan multi rezim hukum atau multidoor system.













