• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Karena Dead Lock, Bambang Marbun akan Pidanakan RS UKM ke Polda Jabar » Halaman 2

Karena Dead Lock, Bambang Marbun akan Pidanakan RS UKM ke Polda Jabar

Ki Agus by Ki Agus
26 Oktober 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Alhamdulillah pengajuan kami sudah dalam proses pihak Polda Jabar,” katanya di depan Gedung Disnaker usai pertemuan dengan pihak RS UKM.

Sementara besaran gaji yang diterima karyawan, ia menjelaskan, di bawah Upah Minimum Kabupaten yang pastinya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang diterima karyawan tanpa slip gaji atau bukti pembayaran.

Mengenai karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berikut karyawan lainnya, disebutkan Bambang Marbun, itu mempunyai hak sama untuk memperoleh pesangon dari RS UKM yang menurutnya RS itu belum ada peraturan perusahaan hanya berdasarkan peraturan yayasan dari Universitas swasta tertentu.

Jadi di Omnibus Law Nomor 11 tahun 2020, lanjutnya, bagi perusahaan yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi hukuman minimal 1 (satu) tahun penjara dan maksimal 4 (empat) tahun penjara atau denda sebesar Rp500 juta.

BeritaTerkait

Evaluasi dan Analisis Kinerja Triwulan II, Sekjen Kementerian ATR/BPN Minta Jajaran Berkomitmen untuk Percepat Penyelesaian Program

14 Juli 2025

Gubernur Kalteng dan Bupati Kapuas, Menggelar Panen Raya di Kecamatan Bataguh

14 Juli 2025
Page 2 of 3
Prev123Next
Previous Post

Bertemu lagi, Bakamla dan Turkish Coast Guard Kuatkan Komitmen Kerjasama

Next Post

Tragedi Kanjuruhan, antara Fanatisme Suporter dan Represifitas Aparat

Related Posts

Ragam

Evaluasi dan Analisis Kinerja Triwulan II, Sekjen Kementerian ATR/BPN Minta Jajaran Berkomitmen untuk Percepat Penyelesaian Program

14 Juli 2025
Ragam

Gubernur Kalteng dan Bupati Kapuas, Menggelar Panen Raya di Kecamatan Bataguh

14 Juli 2025
Ragam

Wakil Bupati Hadiri Harkopnas Ke-78, KPRl lkhlas Raih Penghargaan Koperasi Berprestasi Tingkat Provinsi

14 Juli 2025
Ragam

Bupati HM Witarno, Hadiri Panen Hadiah Simpedes BRI Kapuas

14 Juli 2025
Ragam

Penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional: Memperkuat Identitas dan Kebanggaan Bangsa

14 Juli 2025
TNI-POLRI

Sinergitas TNI-Polri Buka Ruang bagi Pembangunan Ekonomi dan Sosial

14 Juli 2025
Next Post
Inayah

Tragedi Kanjuruhan, antara Fanatisme Suporter dan Represifitas Aparat

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021