“Alhamdulillah pengajuan kami sudah dalam proses pihak Polda Jabar,” katanya di depan Gedung Disnaker usai pertemuan dengan pihak RS UKM.
Sementara besaran gaji yang diterima karyawan, ia menjelaskan, di bawah Upah Minimum Kabupaten yang pastinya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang diterima karyawan tanpa slip gaji atau bukti pembayaran.
Mengenai karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berikut karyawan lainnya, disebutkan Bambang Marbun, itu mempunyai hak sama untuk memperoleh pesangon dari RS UKM yang menurutnya RS itu belum ada peraturan perusahaan hanya berdasarkan peraturan yayasan dari Universitas swasta tertentu.
Jadi di Omnibus Law Nomor 11 tahun 2020, lanjutnya, bagi perusahaan yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi hukuman minimal 1 (satu) tahun penjara dan maksimal 4 (empat) tahun penjara atau denda sebesar Rp500 juta.