Dalam Operasi Yustisi tersebut, ungkap Tata, pihaknya memberikan teguran sesuai dengan Peraturan Wali Kota Depok, dimana seperti usaha cafe ataupun tempat makan lainnya yang dapat mendatangkan kerumunan, harus menutup usahanya hingga pukul 21.00 Wib.
Hal tersebut merupakan himbauan yang disampaikan kepada pemilik cafe dan pedagang lainnya, yang buka pada saat malam hari.
Selain itu pula, Tata menyebutkan, pihaknya menyiapkan 10 ribu masker, untuk dibagikan kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker. Ini merupakan bagian dari prokes yang harus dipatuhi masyarakat.
Mantan Kapolsek Babelan ini, juga mengoptimalkan Binmas untuk menyampaikan himbauan kepada warga ditempat-tempat keramaian melalui pengeras suara, baik itu di Kecamatan Cinere dan Limo, serta di delapan Kelurahan.












