JAKARTA || Bedanews.com – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim transformasi reformasi Polri yang beranggotakan 52 orang.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah (Sprin) Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025 tertanggal 17 September 2025.
Melalui keterangannya, Listyo mengatakan, pembentukan tim internal tersebut bertujuan untuk mempersiapkan proses evaluasi seluruh program yang dijalankan Polri.
Menurutnya, ini juga sejalan dengan Komite Reformasi Kepolisian yang akan dibentuk Presiden Prabowo Subianto.
Dalam tim internal tersebut, Jenderal Polisi Listyo bertugas sebagai pelindung dan Wakapolri, Komjen Dedi Prasetyo menjadi penasihat.
Kalemdiklat Polri, Komjen Chryshnanda Dwilaksana sebagai Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri.