Maka, seandainya ada salah seorang stake holder dari PT. IAM yang lari keluar negeri termasuk Jokowi Cs. dikarenakan tidak adanya surat pencegahan keluar negeri (red note), maka selayaknya segera Presiden RI, Prabowo memecat Kapolri bahkan Kapolri, Listyo dapat dijerat sebagau pelaku “pembiaran” vide pasal 421 KUHP.
Sebaliknya jika Kapolri sudah menerbitkan surat “red note” sebagaimana mestinya, lalu ternyata pihak oligarki yang dicekal melarikan diri, maka Kapolri yang sudah bertindak nice dapat menghubungi pihak interpol, agar pihak interpol dapat mengeluarkan segera *_red notice_* sebagai upaya kepada pihak yang berwenang di negara- negara di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara Tersangka untuk diekstradisi, atau diserahkan dan dijemput oleh penguasa pemerintahan RI untuk dibawa ke tanah air untuk dilakukan tindakan hukum di Negara RI. ***