Selebihnya diketahui bahwa, praktik pelepasan hak atas tanah PIK 2 juga ternyata memancing kegaduhan, karena praktiknya tidak beritikad baik dan dibarengi intimidasi (perampokan dengan pola jual beli murah).
Dan diketahui dari statemen hukum Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, PIK 2 belum memiliki “izin lokasi”, karana tidak mungkin izinnya sah, selain oleh sebab PIK 2 tercantum sebagai PSN Pariwisata, namun nyatanya tidak tercantum sebagai PSN Pariwisata atau tindak kejahatan dengan pola maladministrasi, tidak sesuai dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi maupun Kabupaten/Kota atau dengan kata lain, PIK 2 properti kongsi Grup Agung Sedayu dan Salim Group, PT PIK 2 Tbk. (PANI) Sampai saat ini belum memperbarui datanya yang maladministrasi (sengaja berlaku jahat), sehingga tidak memiliki rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) ke Kementerian ATR/BPN.