Dasar dinyatakan perilaku PT. IAM merupakan makar disebabkan, perilaku korporat dihubungkan dengan terbitnya sertipikat hak atas tanah yang (HGB+SHM) yang fakta objeknya diatas laut, pada saat Hadi Tjahjanto (2023) Menteri ATR/Kepala BPN yang juga eks Panglima TNI serta eks Menkopolhukam (era Jokowi), sehingga Sang Eks Kepala BPN riil bersama kedua Jendral di PT IAM (kelompok oligarki) termasuk utamanya Jokowi, adalah patut diduga pelaku kejahatan secara kolaborasi terhadap kedaulatan negara, mereka memiliki korelasi dengan Aguan Cs dengan bukti fisik pagar laut (HGB dan SHM) milik PT. IAM anak usaha sosok Konglomerat Aguan dan Antony Salim, serta lokasi berbatasan langsung dengan PIK 2 yang juga kepunyaan para konglomerat dimaksud.
Oleh karenanya oleh sebab hukum, layak dan berkepatutan agar seluruh nama-nama kelompok oligarki tersebut (kelompok kecil penguasa dan pengusaha) diatas yang “dikendalikan” oleh Jokowi sosok jatidiri pejabat publik dan selaku penyelenggara negara tertinggi yang bertindak bertentangan dengan kewajibannya yang melulu seharusnya role model dan seluruh penyertanya (delnening makar/aanslag) dikenakan status pencegahan keluar negeri oleh Kapolri melalui imigrasi.