Adapun alasan “red note” dimaksud adalah:
1. Lautan adalah teritorial absolut milik kedaulatan negara,
2. Pemagaran laut lalu sengaja diurug merupakan unsur-unsur kejahatan disengaja dan berencana karena ternyata sudah keluar sertipikat 200 lebih HGB dan belasan SHM terhadap objek laut yang dipagar,
3. Informasinya *_laut yang diurug, telah direkayasa menjadi objek tanah darat dan bersertifikat, direncanakan akan diperjualbelikan kepada WNA_* (pihak asing),
4. Bahwa pemilik pagar laut adalah PT. Intan Agung Makmur/IAM, yang terafiliasi dengan pengusaha konglomerat Aguan Cs. anak usaha Agung Sedayu Grup (Antoni Salim),
5. Bahwa “Pemagaran Laut” merupakan usaha bisnis namun motif yang melatar belakangi berciri karakter politis atau kejahatan makar/aanslag kesan semakin subversif dengan bukti ada 2 orang Jendral TNI AL (Purn) sebagai direksi PT. IAM (Nono Sampono dan Freddy Numberi).