Damai Hari Lubis (Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik))
JAKARTA || Bedanews.com – Terhadap kasus pemagaran laut di Tangerang, Kapolri melalui penyidik Bareskrim Mabes Polri, jangan sekedar berinisiatif melakukan penyelidikan, ini pelaksanaan sistim hukum yang keliru berat, namun harus segera langsung masuk ke tahapan penyidikan, karena perkara sudah menjadi pusat perhatian masyarakat luas, bahkan sudah menimbulkan kegaduhan dan perkara bukan perkara yang bersifat umum atau biasa-biasa saja saja, namun kejahatan luar biasa serta motifnya dilatar belakangi dugaan adanya kejahatan politis oleh para komprador (pidana makar).
Untuk itu idealnya, Kapolri dapat menerbitkan surat penetapan melalui “red nota” pencegahan orang keluar negeri, lalu menyerahkan surat dimaksud kepada Ditjen Imigrasi, dengan alasan hukum oleh sebab subjek yang dicegah dalam proses penyidikan perkara pidana, dan Kapolri melalui anggota penyidiknya, mempersiapkan permintaan perpanjangan pencegahan 6 bulan kedua (vide putusan MK No.64/ IX Tahun 2011) sehingga total pencegahan dimaksud selama 12 bulan, sebagai preparing lamanya masa proses penahanan (Jo. KUHAP) terhadap tersangka, terdakwa hingga vonis yurisdiksi Jo. judeks facti tingkat pertama pengadilan negeri.