Kombes Pol Barliansyah juga mengungkapkan, selain melalui kontak person miliknya dan Kasat Reskrim, Polresta Palu juga membuka layanan pengaduan secara online di instagram dan facebook humas polresta palu. “ Ada ruang pengaduan yang ditampung seksi pengawasan,“ jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ferdinand Numberi menjawab pertanyaan warga terkait peredaran miras yang dijual bebas dibeberapa kios di kelurahan mamboro barat menegaskan bahwa pihaknya akan segerah menindak lanjuti bersama Kapolsek palu utara.
“Jadi silakan ibu dan bapak jika ada informasi terkait penjualan miras silakan langsung hubungi kami dan akan kita tindaklanjuti,“ ungkap AKP Ferdinand
Menurut AKP Ferdinand, miras jenis cap tikus atau CT, yang banyak beredar di beberapa kios, saat digelar operasi pekat sudah di amankan.













