“Dalam aturan Inmendagri no 34 tentang PPKM terdapat kelonggaran di wilayah yang masuk dalam level 1-3 diantaranya bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan skala terbatas,” imbuhnya.
Dalam Instruksi Menteri dalam Negeri no 34 tahun 2021, pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 3 pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka secara terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% kecuali SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas. (Red).













