Penegakan hukum bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker yang mengikuti sidang di tempat oleh penyidik Polres Tuban dan JPU Kejari Tuban serta Hakim Pengadilan Negeri Tuban sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jatim No 2 tahun 2020, Pasal 27 c huruf b juncto Pasal 49 ayat 1.
Kepala Kepolisian Resor Tuban, AKBP Darman, S.I.K saat berada di lokasi kegiatan mengatakan bahwa, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan saat penerapan PPKM Darurat Covid-19.
“Kita lihat tadi ada 26 pelanggar yang rata-rata dikenakan denda 50 ribu, namun jangan dilihat jumlah dendanya, ini tujuannya untuk mengedukasi masyarakat betapa pentingnya protokol kesehatan disaat PPKM Darurat seperti ini,” ucap AKBP Darman saat di lokasi.