Tuban – bedanews.com – Upaya menekan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Tuban terus dilakukan oleh Polres Tuban bersama instansi pemerintah terkait, salah satunya dengan melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi sidang di tempat terhadap pelanggar protokol kesehatan di massa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat covid-19 Jum’at (16/07).
Kegiatan Operasi Yustisi sidang ditempat dilaksanakan di depan kantor kecamatan palang dengan melibatkan TNI Polri, Satpol-PP serta dinas perhubungan kabupaten Tuban.
Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Kabagops Polres Tuban, Kompol Budi Santoso, S.H., M.H, tersebut sebanyak 26 orang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker ditempat umum harus mengikuti sidang ditempat dan membayar denda masing-masing sejumlah 50 ribu rupiah.