“Tadi sudah kita cek, ibu itu (red-agen) ambilnya 13.800 rupiah yang harusnya 13.600 rupiah, kita akan telusuri dan akan kita tertibkan, karena keuntungannya sudah ditentukan oleh pemerintah maksimal 300 rupiah,” terangnya.
Polisi berpangkat melati dua dipundak itu berharap, baik distributor maupu agen menjual sesuai dengan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah.
“Karena negara sudah menetapkan, diharapkan sampai masyarakat itu harganya 14.000, namun faktanya masih ada yang menjual menjual diatas harga tersebut (14.200 rupiah) dan Kita akan tertibkan,” pungkasnya. (Red).
Page 2 of 2