“Melalui sistem terpadu ini, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang lebih cepat, terukur dan transparan,” ujarnya.
Selain layanan langsung, masyarakat juga dapat mengakses Call Center 110 yang tersedia selama 24 jam secara gratis untuk mendapatkan bantuan dari petugas Kepolisian. Layanan ini diharapkan mampu mempercepat respons terhadap situasi darurat di lapangan.
“Call Center 110 menjadi akses darurat yang memudahkan masyarakat memperoleh bantuan tanpa harus datang langsung,” jelasnya.
Di dalam gedung SPKT juga tersedia sejumlah unit pelayanan, seperti Propam, Intelkam, Reskrim dan Lalu Lintas yang terintegrasi dalam satu lokasi. Integrasi ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai kebutuhan layanan Kepolisian.













