“Perhatikan kembali apa yang mejadi
sasaran operasi, dan siapkan langkah langkah nyata dalam eksekusinya. Terkhusus dalam penegakkan hukum, saya perintahkan agar seluruh personel yang terlibat melaksanakan dengan professional dan humanis,” imbuh Kasat Samapta membacakan amanah Kapolres Metro Tangerang Kota.
Berikut 14 target sasaran Operasi Patuh Jaya 2023:
– Melawan arus.
– Kendaran di bawah pengaruh alkohol.
– Memakai handphone saat mengemudi.
– Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
– Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman.
– Melebihi batas kecepatan.
– Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
– Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
– Kendaraan wajib roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.












