PURWAKARTA, BEDAnews – Dua personel Polres Purwakarta berinisial SS (Bripka) dan DA (Brigadir) dicopot dari institusi Kepolisian karena melakukan pelanggaran, pemberhentian kedua orang itu resmi melalui kegiatan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absentia personel Polres Purwakarta, Senin (4/11/2023).
Dua personel yang diupacarakan tidak hadir sehingga diwakili dengan penyilangan foto dari kedua personel tersebut.
Kapolres Purwakarta, AKBP. Edwar Zulkarnaen mengatakan, upacara PTDH salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian, hal ini hendaknya jadikan introspeksi oleh seluruh anggota Polri di lingkungan Polres Purwakarta.