Kapolres mengungkapkan bahwa, upaya pencegahan juga terus dilakukan pihaknya melalui sosialisasi P4GN di berbagai tempat seperti sekolah, kafe dan Desa-desa, serta menjalin koordinasi erat dengan berbagai pemangku kepentingan terkait.
Selain pencegahan, pihaknya juga aktif melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan penyalahguna narkotika serta obat-obatan terlarang.
Sebagai informasi, dari Januari hingga Juni 2025, Polres Demak telah mengamankan 31 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, dengan barang bukti berupa 54,35 gram sabu, 280 butir psikotropika, dan 8.090 butir obat/pil terlarang.
“Melihat data tersebut, diharapkan semua pihak dapat berkolaborasi dan bersinergi dalam melaksanakan sosialisasi tentang bahaya narkotika di Wilayah Kabupaten Demak. Petugas juga diharapkan dapat melakukan konseling terhadap narapidana kasus narkoba agar mereka tidak mengulangi perbuatannya,” tandasnya. (Red/Munthohar/Ershi).










