“Seperti jebakan tradisional yaitu menggunakan perangkap dari bambu atau kayu yang dirancang untuk menangkap tikus dan cara-cara lain yang aman,” imbau AKBP Ari.
AKBP Ari menambahkan, imbauan larangan penggunaan jebakan tikus menggunakan listrik untuk mencegah terjadinya korban jiwa seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan adalah prioritas utama Polres Demak. Kami mengharap seluruh petani dapat bekerja sama untuk tidak menggunakan kawat beraliran listrik sebagai jebakan tikus,” pungkasnya. (Red/Munthohar/Ershi).
Page 2 of 2













