Dikatakannya, peran Bhabinkamtibmas yang bertugas di setiap Desa sangatlah penting dalam pencegahan stunting dengan cara melakukan pendataan stunting di Desa atau Kelurahan.
Pencegahan dapat dilakukan dengan mengedukasi kesehatan reproduksi dan seksual kepada remaja, menyediakan akses layanan kesehatan dan keluarga berencana, menyediakan akses air bersih, sanitasi, serta pendidikan pola asuh pada orang tua.
“Langkah-langkah penanganan stunting yang dilakukan di desa juga bisa dengan melakukan penyuluhan mengenai pencegahan dengan cara sosialisasi ke Posyandu serta sekolah yang ada di tempat tugas Bhabinkamtibmas,” tandasnya.
Kabid Kesmas Dinkes Kabupaten Demak, Sri Puji Astuti menambahkan, penanganan stunting tidak mungkin dilakukan oleh dinas kesehatan sendiri namun membutuhkan sinergitas seluruh sektor dalam mengentaskan pencegahan maupun penurunannya.













