Berkaitan dengan hal itu, dikatakan Purbaya, petugas harus tetap melakukan pengamanan dan pengawalan agar pelaksanaan Pemilu nantinya bisa berjalan aman, lancar dan sukses.
“Kesuksesan Pemilu ditandai dengan partisipasi masyarakat yang tinggi, sutuasi kondusif sebelum dan sesudah pencoblosan bahkan hingga terpilih pemimpin yang sah. Disinilah peran dan tantangan sebagai petugas pengamanan yang harus kita hadapi,” ungkapnya.
Dijelaskannya, KPU Kabupaten Demak telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada PSS dengan total pemilih sebanyak 27.669 yang tersebar di 114 tempat pemungutan suara (TPS).
Untuk itu, langkah selanjutnya adalah melakukan antisipasi terhadap potensi – potensi gangguan yang terjadi di TPS. Termasuk dalam hal ini mengawal petugas Pemilu agar menjalankan tugasnya dengan baik, bersikap adil dan netral.