Kapolres Demak menegaskan bahwa, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai arahan dari Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah jika terjadi unjuk rasa yang berujung pada penyerangan kantor pemerintahan maupun Markas Komando (Mako) Kepolisian.
“Semua tindakan yang dilakukan harus sesuai dengan aturan, baik itu Perkap Nomor 1 Tahun 2009 maupun Protap Nomor 1 Tahun 2010,” ujarnya.
Dijelaskannya, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 sendiri mengatur tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, memberikan pedoman agar tindakan yang dilakukan proporsional dan sesuai hukum. Penindakan akan disesuaikan dengan tingkat ancaman, mulai dari kategori hijau, kuning, hingga merah, yang menunjukkan tingkatan risiko gangguan keamanan.
Kapolres menambahkan, dalam upaya menjaga stabilitas Kamtibmas, Polres Demak mendapat dukungan penuh dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0716/Demak serta berbagai elemen masyarakat. Sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) juga menyatakan kesepakatannya untuk ikut menjaga kantor-kantor pemerintahan serta Mako Polres dan Polsek jajaran.













