• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, November 21, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kapendam Diponegoro: Penanganan Kasus Penganiayaan, Penyidik Identifikasi Enam Pelaku

Kapendam Diponegoro: Penanganan Kasus Penganiayaan, Penyidik Identifikasi Enam Pelaku

kris by kris
2 Januari 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Semarang – bedanews.com – Perkembangan terbaru dalam penanganan kasus penganiayaan yang melibatkan oknum anggota TNI dari Kompi B Yonif Raider 408/Sbh menunjukkan progres signifikan. Berdasarkan alat bukti yang terkumpul dan keterangan dari para terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan oknum prajurit pelaku penganiayaan menjadi 6 (enam) orang.

Keenam pelaku tersebut yakni Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M. Penyidik telah melakukan proses investigatif secara cepat guna mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini.

Selain itu, perlu kita ketahui bahwa, penggunaan knalpot brong pada sepeda motor merupakan tindakan pelanggaran UU Lalu Lintas No. 22 tahun 2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp. 250 ribu.

BeritaTerkait

E-Tilang Tanpa Pemberitahuan Cepat Menyusahkan Rakyat: Berpotensi Membuat Banyak Orang Terjerat Denda Berulang dan Mahal!

21 November 2025

Lantik Pengurus AMKI Jabar, Begini Pesan Tundra Meliala

21 November 2025
Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan Tiga Jembatan di Jawa Tengah

Next Post

Cium Bumi hingga Dipasangkan Pangkat oleh Istri Tradisi di Polres Metro Tangerang Kota

Related Posts

Ragam

E-Tilang Tanpa Pemberitahuan Cepat Menyusahkan Rakyat: Berpotensi Membuat Banyak Orang Terjerat Denda Berulang dan Mahal!

21 November 2025
Ragam

Lantik Pengurus AMKI Jabar, Begini Pesan Tundra Meliala

21 November 2025
Siti Aisyah, Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan Pebaikan Permohonan Perkara 208/PUU- XXIII/2025, Kamis (20/11/2025). (Foto Ist).
Hukum

Hak Tanggungan Pemenang Lelang, Pemohon: MK Harus Kabulkan Gugatannya

21 November 2025
TNI-POLRI

Pushidrosal Hadir di Expo Pendidikan Tinggi KPPTI 2025, Tampilkan Inovasi Hidrografi

21 November 2025
Ekonomi

Digitalisasi UMKM, Dosen Universitas Moestopo Soroti Pentingnya Sistem ERP

21 November 2025
TNI-POLRI

21 November 2025
Next Post

Cium Bumi hingga Dipasangkan Pangkat oleh Istri Tradisi di Polres Metro Tangerang Kota

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021