Dalam Peraturan KPU (PKPU) disebutkan bahwa Menteri dan beberapa Pejabat Negara yang ikut kontestan Capres/Cawapres tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya. (Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. “Sudah jelas aturannya dan itu legal,” sambungnya.
Untuk menjaga terciptanya pesta demokrasi yang aman dan damai, TNI terus berkomitmen untuk menjaga netralitas. TNI sudah melakukan langkah-langkah sosialiasasi netralitas TNI kepada prajurit dan keluarganya melalui jam Komandan, penerbitan perintah Panglima TNI hingga penyuluhan hukum oleh Babinkum dan POM TNI.
Sebagai institusi TNI yang Prima secara terbuka akan terus menerima masukan, aspirasi dan saran dari Bawaslu, media dan masyarakat terkait pelaksanaan pesta demokrasi ini. “TNI akan terus berkomitmen dalam menjaga kualitas demokrasi khususnya berkaitan dengan netralitas anggota TNI dalam Pemilu 2024,” pungkas Kapuspen TNI.













