Sebagaimana diketahui, Gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat lahir sebagai akumulasi keresahan publik terhadap kebijakan negara. Gerakan ini dipicu oleh tingginya gaji dan tunjangan DPR, sementara rakyat menghadapi biaya hidup yang semakin berat, gelombang PHK massal, hingga tindakan represif aparat dalam menghadapi demonstrasi.
Adapun Gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat mencakup 17 poin jangka pendek yang harus dipenuhi paling lambat 5 September 2025, serta 8 poin jangka panjang dengan tenggat hingga 31 Agustus 2026. Jelas bahwa partai politik dan DPR tidak dapat mengabaikan aspirasi ini.
Alasan logisnya, legitimasi politik yang mereka miliki bersumber dari suara rakyat, bukan cek kosong. Mandat itu merupakan kontrak sosial yang harus dijalankan dengan keberpihakan pada kepentingan publik.