• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, September 27, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kapan DPR Non Aktif Mundur? Saraswati Teladan: Parpol & DPR Harus Penuhi Tuntutan Rakyat 17+8

Kapan DPR Non Aktif Mundur? Saraswati Teladan: Parpol & DPR Harus Penuhi Tuntutan Rakyat 17+8

angel angel by angel angel
26 September 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penonaktifan itu muncul setelah pernyataan dan tindakan mereka memicu kecaman publik, mulai dari ucapan Sahroni yang menyebut gagasan pembubaran DPR sebagai “tolol”, pembelaan Nafa Urbach terhadap tunjangan rumah DPR, aksi Eko dan Uya berjoget di tengah krisis sosial, hingga sikap Adies Kadir yang membela kenaikan tunjangan.

Secara hukum, istilah nonaktif tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). UU ini hanya mengatur dua mekanisme, yakni Pergantian Antar Waktu (PAW) dan pemberhentian sementara.

PAW diatur dalam Pasal 239, sedangkan pemberhentian sementara diatur dalam Pasal 244. Artinya, penonaktifan internal partai tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak mengubah status keanggotaan. Fakta hukum menunjukkan bahwa selama PAW belum diproses, kelima anggota tersebut tetap sah sebagai anggota DPR.

BeritaTerkait

Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan

26 September 2025

Ajukan Praperadilan, Eks Sekda Balangan Sutikno Tunjuk , Kamarudin Simanjuntak Jadi kuasa Hukum

26 September 2025
Page 3 of 9
Prev1234...9Next
Previous Post

Gotong Royong TNI & Warga: Bangun MCK, Wujudkan Hidup Lebih Sehat

Next Post

Menguak Lima Pilar untuk Hidup Mulya dan Bermartabat

Related Posts

Ragam

Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan

26 September 2025
Ragam

Ajukan Praperadilan, Eks Sekda Balangan Sutikno Tunjuk , Kamarudin Simanjuntak Jadi kuasa Hukum

26 September 2025
Ragam

DPP FABEM Mendesak Pemerintah, Evaluasi dan Investigasi Program Makan Bergizi Gratis

26 September 2025
Ragam

BPN Banten: Semangat Menanjak, Wujudkan Kepedulian Sosial Melalui Aksi Donor Darah

26 September 2025
Ragam

Pidato Prabowo di PBB “Ngeri!”, Semoga Masalah Keracunan MBG Segera Ditemukan Solusinya

26 September 2025
Ragam

Peserta Didik SPPK Sespim Lemdiklat Polri Laksanakan Management Course Level III di Tiga Polda

26 September 2025
Next Post
Prof.Dr.H.A.Rusdiana

Menguak Lima Pilar untuk Hidup Mulya dan Bermartabat

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021