Oleh: Sugiyanto (Pengamat Kebijakan Publik)
JAKARTA || Bedanews.com – Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Adies Kadir hingga kini belum terdengar menyatakan mundur dari DPR. Status “nonaktif” yang diterapkan partai justru menimbulkan kekeliruan fatal karena istilah tersebut tidak memiliki dasar hukum formal dalam tata aturan perundang-undangan.
Alih-alih meredam krisis, kebijakan itu justru semakin memperdalam jurang ketidakpercayaan publik terhadap DPR. Karena itu, partai politik atau parpol dan lembaga DPR RI harus menunjukkan komitmen tinggi untuk segera menuntaskan persoalan ini.
Gelombang demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025 yang menelan korban jiwa melahirkan tuntutan rakyat yang dikenal dengan “17+8”. Di antara tuntutan itu adalah desakan agar parpol dan DPR memecat atau menjatuhkan sanksi tegas kepada anggota dewan yang tidak etis serta memicu kemarahan publik.