“Jadi yang dimaksud dengan Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai Advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan,” jelas Arman.
Masih menurut Arman, penegasan tentang tugas dan fungsi serta persyaratan menjadi Paralegal, telah diatur didalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.
“Ada empat peryaratan untuk menjadi Paralega, yaitu, Warga negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun, memiliki kemampuan membaca dan menulis, bukan anggota TNI, POLRI, atau ASN, dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,“ papar Arman.













