“Kami hadir disini, ingin mendengarkan secara langsung masukan dan aspirasi dari masyarakat, sekaligus membuka ruang bagi seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi mewujudkan masyarakat sadar hukum dan mendukung program Restorative Justice yang saat ini sudah dilaksanakan oleh Babinsa dan Babinkamtibmas di Wilayah Kelurahan Tambora, dengan harapan mendapatkan penghargaan Paralegal Justice Awards,” paparnya.
Sementara itu, Arman Suparman, S.H, M,H, narasumber dari YLBHK DKI, menjelaskan terkait Paralegal, sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan aturan dibawahnya, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI nomor 3 Tahun 2023 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum yang mengatur tentang tugas dan fungsi Paralegal dan persyaratan untuk menjadi Paralegal.













