Penyuluhan bantuan hukum gratis tersebut, hadir narasumber dari Pembinaan Kelompok Kadarkum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi DKI Jakarta, antara lain, Chabib Susanto, S.St, S.H, M.H, Pemateri mengenai Pasal-Pasal dalam KUHP yang baru yang viral saat ini, dan memberikan informasi tentang keberadaan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di wilayah Jakarta Barat. Kemudian Elli Sabarijani, S.Pd, M.H, Pemateri mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Perkawinan dan Mohamad Noval, S,E, M.M, Pemateri mengenai pembentukan keluarga sadar hukum.
Narasumber dari Yasan Lembaga Bantaun Hukum dan Kemanusiaan Duta Keadilan Indonesia (YLBHK DKI) Arman Suparman, S.H, M.H, Pemateri mengenai tugas dan fungsi serta persyaratan untuk menjadi PARA LEGAL, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI nomor 3 Tahun 2023 tentang Paralegal Dalam Pemberi Bantuan Hukum.













