Lanjutnya, penegakan hukum tetap berlaku bagi para pengungsi ini walaupun Pemerintah berusaha untuk menjaga pemenuhan hak asasi manusia mereka, jelasnya.
Kepala Divisi Keimigrasian juga menyebutkan, beberapa bantuan telah diberikan oleh pemerintah RI kepada para pengungsi, diantaranya yang terbaru adalah pemberian vaksin Covid-19 melalui Kementerian Kesehatan, tambahnya.
Dalam rangka menangani permasalahan pengungsi dan pencari suaka, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri serta Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0352.GR.02.07 tentang Penanganan Imigran Ilegal yang Menyatakan Diri Sebagai Pencari Suaka atau Pengungsi.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dan diskusi bersama Legal Associate UNHCR Indonesia, Diovio Alfath dan Subkoordinator Deportasi pada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Hendra Nofiardi mengenai hak, kewajiban, perlindungan hukum, dan tindakan hukum bagi pengungsi dan pencari suaka selama berada di Indonesia.