Melihat banyaknya korban dan besarnya animo mereka dalam mencari keadilan, pihaknya hingga harus menurunkan tim khusus yang terdiri dari Sembilan advokat, diantaranya Karunia Fitriadi, S.H., Rizky Rismawan, S.H., Teguh Margono, S.H., Musa Marassabesy, S.H., Sofan Dedypura, S.H., Drs. M. Nashir Tuasikal, S.H., Agus Purna Irawan, S.H., Abdul Muara, S.H., dan M. Ivan Arifin, SH., MH.
Kepada awak Media, para advokat dibawah payung Kantor Hukum TM & Rekan tersebut, menyatakan kesiapannya untuk membantu korban investasi EDCCash secara maksimal dan profesional.
“Kami siap membantu memperjuangkan hak-hak dari para korban secara maksimal dan profesional,” kata mereka kompak.