Sementara untuk bendungan lainnya masih tertahan, sedangkan kita telah menunggu hampir dua tahun lamanya. Seharusnya izin untuk bendungan lainnya juga sudah keluar karena semua persyaratan dan kewajiban sudah kita penuhi,” jelas Direktur Operasional PT. KHE, Khaerony di Jakarta.
Khaerony heran mengapa hanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Bendungan 1 yang baru dikeluarkan. Ia menyinggung soal Omnibus Law yang diharapkan pemerintah bisa mempercepat dan memangkas birokrasi perizinan. “Pihaknya
menunggu hampir dua tahun di BKPM terkait pengeluaran izin ini, yang semestinya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah selesai diproses dan sudah memenuhi syarat dan kewajiban untuk pengeluaran IPPKH ini tetapi sampai sekarang masih tertahan di BKPM. Apalagi PLTA yang dikerjakan KHE merupakan bagian dari konsep ekonomi hijau Presiden Joko Widodo. “Bagaimana kita mau
kerja, kalau izin untuk bendungan masih ditahan? Selama ini kita bekerja hanya di luar kawasan hutan. Kalau kita kerja di wilayah yang izinnya belum kita kantongi nanti akan melanggar hukum,” lanjut Khaerony.