KAB. BANDUNG — Bupati Bandung, H. M. Dadang Supriatna, melakukan Penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda Penyertaan Modal non Permanen, Rabu 10 November 2021, di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung.
Pada sambutannya itu, Bupati Bandung yang akrab disapa Kang DS itu, tujuan dari dar Raperda Penyertaan Modal non Permanen itu untuk meningkatkan kehidupan masyarakat dan kesejahteraannya.
Termasuk dalam meningkatan Pendapatan Asli Daerah dengan mengimplementasikan aturan tersebut. Harapannya nanti setelah selesai disahkan, kemajuan daerah bisa tercapai dengan maksimal.
Sesuai dengan Visi Pemerintah Kabupaten Bandung, Bangkit Edukasi Dinamis Agamis dan Sejahtera, “Insha Alloh masyarakat Kabupaten Bandung bisa maju dan mandiri,” ujar Kang DS. ***